28 Tahun Kasus Karyawan OCI Tidak Tertangani, Negara Lemah Lindungi Warganya

23-04-2025 /
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII yang juga turut dihadiri perwakilan Komnas Perempuan, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025). Foto : Runi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menyuarakan keprihatinannya terhadap lambannya penanganan kasus kekerasan yang dialami para mantan karyawan Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari Indonesia. Diketahui, selama 28 tahun, kasus tersebut belum menemui kejelasan hukum.

 

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII yang juga turut dihadiri perwakilan Komnas Perempuan, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025). Mafirion menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap warganya. Ia pun meminta untuk pembentukan tim untuk membuka kembali kasus ini.

 

"Sedih ya dengarnya, ada bangsa yang membiarkan perkara bertahun-tahun terkatung-katung seperti itu. 28 tahun seperti enggak ada pemerintahan, enggak ada orang yang membela," ungkapnya dalam rapat.

 

Menanggapi rekomendasi Komnas Perempuan, Mafirion menyatakan dukungannya agar pemerintah segera membentuk kembali tim pencari fakta guna membawa kasus ini ke jalur hukum yang sesuai. Ia menekankan bahwa perjuangan korban tak boleh berhenti hanya pada simpati dan viralitas semata. Masyarakat, menurutnya, memerlukan aksi nyata dan sistematis.

 

“Kita juga tidak bisa teriak-teriak tanpa melakukan aksi yang nyata, ini harus terus-menerus. Kita buat tim yang memang menangani ini secara terus-menerus, seperti rekomendasinya Komnas Perempuan,” tutur Politisi Fraksi PKB ini.

 

Mafirion juga mengingatkan bahwa mediasi antara korban dan pihak OCI bukanlah jalan yang adil, mengingat panjangnya derita para korban dan ketimpangan sikap kedua belah pihak.

 

“Enggak bisa ini sudah, tidak bisa kita mediasi, orang tak punya hati ditemukan sama orang punya hati itu pasti enggak ketemu. Jadi kita ketemukan aja di pengadilan,” tegasnya.

 

Ia mendorong agar pemerintah membentuk Panitia Kerja (Panja) atau kelompok kerja lain yang fokus menangani kasus ini dari awal, demi mewujudkan penyelesaian hukum yang adil dan bermartabat.

 

“Harga diri Bapak Ibu semua lebih mahal daripada uang 3,1 miliar itu. Cobalah kita buatkan semacam apalah namanya, untuk kembali tim ini melakukan pemeriksaan ulang untuk membawa ini ke ranah hukum supaya diselesaikan seadil-adilnya,” pungkasnya. (gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Ketua Komisi XIII Tidak Setuju Putar Lagu di Pernikahan Harus Bayar Royalti
15-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya sepakat dengan adanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang...
Menuju Generasi Emas 2045, Legislator Soroti Pentingnya Akses air Bersih & Gizi Seimbang
07-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang menurutnya perlu...
Yanuar Arif: Pemberian Amnesti dan Abolisi Prabowo Sangat Tepat
06-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RIYanuarArif Wibowo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan...
Fenomena Bendera One Piece Bagian Dari Ekspresi, Pemerintah Harus Intropeksi
05-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime...